Takengon (ANTARA) - Seorang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menyerahkan sepucuk senjata api laras pendek kepada aparat Polres Aceh Tengah, setelah lama tersimpan dalam tanam.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Edwin Rahmat Adikusumo di Takengon, Minggu menyatakan, senjata yang diserahkan dari tangan Syafrudin (34) pada Sabtu (28/8) itu model revolper jenis S&W kaliber 38 SPC.
Disebutkan, senpi yang diserahkan tersebut sebelumnya disimpan dengan cara dikubur di daerah Sigli, Kabupaten Pidie.
Takut ditemukan orang lain dan disalahgunakan, Syafrudin berinisiatif menyerahkan senjata itu kepada pihak berwajib, katanya.
Ia menyatakan, kondisi senjata sudah berkarat karena dikubur dalam tanah sejak tahun 2005.
"Senjata yang diserahkan Syafrudin merupakan senjata api yang dia gunakan pada saat konflik. Setelah adanya perjanjian damai, senpi tersebut tidak diserahkan kepada pihak berwajib tapi disimpan dalam tanah di salah satu daerah di Sigli," kata Edwin.
Menurut Syafrudin, kata Kapolres, dia pernah bergabung menjadi kombatan GAM selama kurun waktu 1999 hingga 2004.
Dikatakan, kronologis diserahkannya sepucuk senpi oleh mantan GAM kepada jajaran Polres Aceh Tengah, berawal ketika Syafrudin ke Mapolres setempat pada Rabu (27/8).
Tujuan kedatangan Syafrudin melaporkan bahwa ia akan menyerahkan sepucuk senjata yang ditanam sejak tahun 2005.
Namun, senpi tersebut telah disimpan di Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, lima hari lalu setelah diambil dari Sigli.
Kemudian sejumlah polisi Aceh Tengah dikerahkan guna mengambil senjata api yang disimpan Syafrudin.
"Syafrudin merasa tidak tenang sebelum menyerahkan senjata itu kepada polisi karena dia takut senjata tersebut ditemukan orang lain dan disalahgunakan," kata Kapolres Edwin Rahmat Adikusumo.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Edwin Rahmat Adikusumo di Takengon, Minggu menyatakan, senjata yang diserahkan dari tangan Syafrudin (34) pada Sabtu (28/8) itu model revolper jenis S&W kaliber 38 SPC.
Disebutkan, senpi yang diserahkan tersebut sebelumnya disimpan dengan cara dikubur di daerah Sigli, Kabupaten Pidie.
Takut ditemukan orang lain dan disalahgunakan, Syafrudin berinisiatif menyerahkan senjata itu kepada pihak berwajib, katanya.
Ia menyatakan, kondisi senjata sudah berkarat karena dikubur dalam tanah sejak tahun 2005.
"Senjata yang diserahkan Syafrudin merupakan senjata api yang dia gunakan pada saat konflik. Setelah adanya perjanjian damai, senpi tersebut tidak diserahkan kepada pihak berwajib tapi disimpan dalam tanah di salah satu daerah di Sigli," kata Edwin.
Menurut Syafrudin, kata Kapolres, dia pernah bergabung menjadi kombatan GAM selama kurun waktu 1999 hingga 2004.
Dikatakan, kronologis diserahkannya sepucuk senpi oleh mantan GAM kepada jajaran Polres Aceh Tengah, berawal ketika Syafrudin ke Mapolres setempat pada Rabu (27/8).
Tujuan kedatangan Syafrudin melaporkan bahwa ia akan menyerahkan sepucuk senjata yang ditanam sejak tahun 2005.
Namun, senpi tersebut telah disimpan di Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, lima hari lalu setelah diambil dari Sigli.
Kemudian sejumlah polisi Aceh Tengah dikerahkan guna mengambil senjata api yang disimpan Syafrudin.
"Syafrudin merasa tidak tenang sebelum menyerahkan senjata itu kepada polisi karena dia takut senjata tersebut ditemukan orang lain dan disalahgunakan," kata Kapolres Edwin Rahmat Adikusumo.










0 comments:
Post a Comment